Rabu, 26 Agustus 2020

Hasil Audiensi keringanan SPP Politeknik APP Jakarta

HASIL AUDIENSI KERINGANAN SPP POLITEKNIK APP JAKARTA



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam FLMPI! Salam Kerjasama Mahasiswa Perindustrian Indonesia!

Halo sobat Industri, kali ini kami akan menyampaikan hasil Audiensi Pembayaran SPP Ganjil 2020, yang dilaksanakan pada hari Selasa 25 Agustus 2020.

Pihak yang hadir dalam audiensi ini, yaitu: Bapak Amrin Rapi (Direktur), Bapak Arie (Pudir I), Ibu Theresia Anindita (Pudir II), Bapak Arief Budi Ibrahim (Pudir III), Rizal Taufiqillah (Presma), Ahmad Syauqi (KaHim MLIE), Asthoni (KaHim MPIE), Muhamad Haikal (KaHim PIWAR), Fransisco Xaverian (FLMPI), Dewa Ayu Laura (FLMPI), serta perwakilan mahasiswa lainnya.

Setelah melakukan diskusi yang diikutin oleh BEM, HIMA MLIE, HIMA MPIE, HIMA PIWAR, serta CPSM, DMPL, BKSKMK, dan FLMPI, juga berdasarkan hasil survey yang sudah dikumpulkan oleh BEM Politeknik APP dan FLMPI Politeknik APP, maka BEM mewakili seluruh mahasiswa Politeknik APP merekomendasikan 4 hal kepada pimpinan kampus, sebagai berikut:

1.       Kami BEM Politeknik APP Jakarta menuntut kepada pihak kampus agar memberikan perpanjangan pembayaran spp semester ganjil 2020 karena berdasarkan survey kami sebanyak 36% responden atau sama dengan 101 mahasiswa berkata bahwa dalam kondisi pandemic seperti ini orang tua mereka kehilangan pekerjaannya dan menjadi tidak berpenghasilan. Adapun sebanyak 57,3% responden atau sama dengan 160 mahasiswa berkata bahwa dalam kondisi pandemic seperti ini orang tua mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi.

2.       Kami menuntut Pihak Kampus untuk memberikan bentuk keringanan spp berupa pembebasan sementara spp atau pemotongan spp kepada mahasiswa kurang mampu sebagaimana hasil kuesioner yang kami peroleh di mana sebanyak 12,9% responden atau sama dengan 36 mahasiswa merasa hanya mampu membayar sebanyak 25% spp yang dibebankan kepada mereka, lalu sebanyak 55,2% responden atau sama dengan 154 mahasiswa hanya mampu membayar sebanyak 50% spp yang dibebankan kepada mereka. Serta sebanyak 84,9% responden atau sama dengan 237 mahasiswa merasa keberatan dengan tidak adanya pengurangan biaya spp. Hal ini juga sejalan dengan PERMENRISTEKDIKTI RI NO 39 TAHUN 2016 dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan “UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.” dan PERMENDIKBUD RI NO 25 Tahun 2020 dalam Pasal 9 ayat (4) yang menyebutkan “Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b. pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; d. pembayaran UKT secara mengangsur.”

3.       Kami menyarankan kepada Pihak Kampus untuk memberikan kebijakan pembayaran spp berkala agar dapat mengurangi beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa dalam sisi ekonomi keluarga.

4.       Kami menyarankan kepada Pihak Kampus untuk menetapkan besaran spp dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Hal ini berdasarkan dari PERMENDIKBUD RI NO 25 Tahun 2020 dalam Pasal 7 ayat (5) yang menyebutkan “Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. Mahasiswa; b. orang tua Mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.” serta Pasal 7 ayat (6) yang menyebutkan “Penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.” dan Pasal 12 yang menyebutkan “Dalam hal perhitungan besaran UKT terdapat: a. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; atau b. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiwa, pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap Mahasiswa.

Setelah mendengarkan rekomendasi dari mahasiswa, berikut adalah tanggapan dari petinggi kampus:

Pimpinan kampus tidak bisa sepenuhnya menuruti tuntutan mahasiswa, harus ada regulasi atau aturan dari pusat, hal itu dikarenakan Politeknik APP Jakarta sebagai PTN Satuan Kerja Kementrian Perindustrian RI. Nominal SPP yang ada di Politeknik APP diatur dalam PP Republik Indonesia No. 47 Tahun 2011. PP ini masih berlaku hingga saat ini dan belum ada perubahan apapun, maka jika ingin menurunkan atau menaikan SPP harus merubah atau merevisi PP yang masuh berlaku.

Jika dibandingkan dengan kampus lain yang ada dibawah naungan Kementerian Perindustrian, Politeknik APP masih memiliki SPP yang relatif rendah dibandingkan kampus lainnya. Di Politeknik AKA Bogor terdapat penurunan SPP sebesar 15% untuk beberapa mahasiswa yang sangat terdampak perekonomiannya, bagaimana bisa SPP di Politeknik AKA Bogor di turunkan? Itu karena Politeknik AKA Bogor memiliki biaya SPP yang cukup tinggi, dan memiliki kerjasama dengan BLU (Badan Layanan Umum).

Meskipun biaya SPP tidak bisa diturunkan, pimpinan kampus bisa merealisasikan perpanjangan pembayaran SPP, pengumuman perpanjangan SPP ini akan disampaikan dalam Surat Edaran di waktu dekat ini. Pimpinan kampus juga meminta BEM dan lembaga mahasiswa lainnya untuk mendata mahasiswa yang keadaan ekonominya sangat terdampak, lalu pimpinan kampus akan menerima data tersebut dan akan ada tindakan selanjutnya bagi mahasiswa yang sudah terdata. Petinggi kampus juga bersikap terbuka dan meminta lembaga mahasiswa untuk menjembatani keluhan, suara, dan saran dari mahasiwa Politeknik APP Jakarta.

 

Sekian hasil Audiensi yang kami sampaikan, terima kasih sudah membaca hasil audiensi ini.

Salam FLMPI! Salam Kerjasama Mahasiswa Perindustrian Indonesia!

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia

Wassalamualaikum wr. Wb.