HASIL AUDIENSI KERINGANAN SPP POLITEKNIK APP JAKARTA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam FLMPI! Salam Kerjasama Mahasiswa
Perindustrian Indonesia!
Halo sobat
Industri, kali ini kami akan menyampaikan hasil Audiensi Pembayaran SPP Ganjil
2020, yang dilaksanakan pada hari Selasa 25 Agustus 2020.
Pihak yang hadir
dalam audiensi ini, yaitu: Bapak Amrin Rapi (Direktur), Bapak Arie (Pudir I),
Ibu Theresia Anindita (Pudir II), Bapak Arief Budi Ibrahim (Pudir III), Rizal
Taufiqillah (Presma), Ahmad Syauqi (KaHim MLIE), Asthoni (KaHim MPIE), Muhamad
Haikal (KaHim PIWAR), Fransisco Xaverian (FLMPI), Dewa Ayu Laura (FLMPI), serta
perwakilan mahasiswa lainnya.
Setelah melakukan
diskusi yang diikutin oleh BEM, HIMA MLIE, HIMA MPIE, HIMA PIWAR, serta CPSM,
DMPL, BKSKMK, dan FLMPI, juga berdasarkan hasil survey yang sudah dikumpulkan
oleh BEM Politeknik APP dan FLMPI Politeknik APP, maka BEM mewakili seluruh
mahasiswa Politeknik APP merekomendasikan 4 hal kepada pimpinan kampus, sebagai
berikut:
1.
Kami BEM Politeknik APP Jakarta
menuntut kepada pihak kampus agar memberikan perpanjangan pembayaran spp
semester ganjil 2020 karena berdasarkan survey kami sebanyak 36% responden atau
sama dengan 101 mahasiswa berkata bahwa dalam kondisi pandemic seperti ini
orang tua mereka kehilangan pekerjaannya dan menjadi tidak berpenghasilan.
Adapun sebanyak 57,3% responden atau sama dengan 160 mahasiswa berkata bahwa
dalam kondisi pandemic seperti ini orang tua mereka mengalami penurunan kondisi
ekonomi.
2.
Kami menuntut Pihak Kampus untuk
memberikan bentuk keringanan spp berupa pembebasan sementara spp atau
pemotongan spp kepada mahasiswa kurang mampu sebagaimana hasil kuesioner yang
kami peroleh di mana sebanyak 12,9% responden atau sama dengan 36 mahasiswa
merasa hanya mampu membayar sebanyak 25% spp yang dibebankan kepada mereka, lalu
sebanyak 55,2% responden atau sama dengan 154 mahasiswa hanya mampu membayar
sebanyak 50% spp yang dibebankan kepada mereka. Serta sebanyak 84,9% responden
atau sama dengan 237 mahasiswa merasa keberatan dengan tidak adanya pengurangan
biaya spp. Hal ini juga sejalan dengan PERMENRISTEKDIKTI RI NO 39 TAHUN 2016
dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan “UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan
ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.” dan
PERMENDIKBUD RI NO 25 Tahun 2020 dalam Pasal 9 ayat (4) yang menyebutkan “Dalam
hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa
mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam
dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara UKT; b.
pengurangan UKT; c. perubahan kelompok UKT; d. pembayaran UKT secara
mengangsur.”
3.
Kami menyarankan kepada Pihak
Kampus untuk memberikan kebijakan pembayaran spp berkala agar dapat mengurangi
beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa dalam sisi ekonomi keluarga.
4.
Kami menyarankan kepada Pihak
Kampus untuk menetapkan besaran spp dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi
dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Hal ini berdasarkan dari PERMENDIKBUD RI NO 25 Tahun 2020 dalam Pasal 7 ayat
(5) yang menyebutkan “Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan
ekonomi: a. Mahasiswa; b. orang tua Mahasiswa; atau c. pihak lain yang
membiayai Mahasiswa.” serta Pasal 7 ayat (6) yang menyebutkan “Penetapan
kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan
pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa,
atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.” dan Pasal 12 yang menyebutkan “Dalam
hal perhitungan besaran UKT terdapat: a. ketidaksesuaian data dengan fakta
terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai
Mahasiswa; atau b. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa,
atau pihak lain yang membiayai Mahasiwa, pemimpin PTN dapat menurunkan atau
menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap
Mahasiswa.
Setelah
mendengarkan rekomendasi dari mahasiswa, berikut adalah tanggapan dari petinggi
kampus:
Pimpinan
kampus tidak bisa sepenuhnya menuruti tuntutan mahasiswa, harus ada regulasi
atau aturan dari pusat, hal itu dikarenakan Politeknik APP Jakarta sebagai PTN
Satuan Kerja Kementrian Perindustrian RI. Nominal SPP yang ada di Politeknik
APP diatur dalam PP Republik Indonesia No. 47 Tahun 2011. PP ini masih berlaku
hingga saat ini dan belum ada perubahan apapun, maka jika ingin menurunkan atau
menaikan SPP harus merubah atau merevisi PP yang masuh berlaku.
Jika
dibandingkan dengan kampus lain yang ada dibawah naungan Kementerian
Perindustrian, Politeknik APP masih memiliki SPP yang relatif rendah
dibandingkan kampus lainnya. Di Politeknik AKA Bogor terdapat penurunan SPP
sebesar 15% untuk beberapa mahasiswa yang sangat terdampak perekonomiannya,
bagaimana bisa SPP di Politeknik AKA Bogor di turunkan? Itu karena Politeknik
AKA Bogor memiliki biaya SPP yang cukup tinggi, dan memiliki kerjasama dengan
BLU (Badan Layanan Umum).
Meskipun
biaya SPP tidak bisa diturunkan, pimpinan kampus bisa merealisasikan
perpanjangan pembayaran SPP, pengumuman perpanjangan SPP ini akan disampaikan
dalam Surat Edaran di waktu dekat ini. Pimpinan kampus juga meminta BEM dan
lembaga mahasiswa lainnya untuk mendata mahasiswa yang keadaan ekonominya
sangat terdampak, lalu pimpinan kampus akan menerima data tersebut dan akan ada
tindakan selanjutnya bagi mahasiswa yang sudah terdata. Petinggi kampus juga
bersikap terbuka dan meminta lembaga mahasiswa untuk menjembatani keluhan,
suara, dan saran dari mahasiwa Politeknik APP Jakarta.
Sekian hasil
Audiensi yang kami sampaikan, terima kasih sudah membaca hasil audiensi ini.
Salam FLMPI! Salam
Kerjasama Mahasiswa Perindustrian Indonesia!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia
Wassalamualaikum
wr. Wb.